Title : Departemen Agama Kena Tegur Keras DPR: TNI Dilibatkan Urus Kerukunan Beragama!
Link : Departemen Agama Kena Tegur Keras DPR: TNI Dilibatkan Urus Kerukunan Beragama!
Departemen Agama Kena Tegur Keras DPR: TNI Dilibatkan Urus Kerukunan Beragama!
Menag Dikritik Keras DPR Soal Pelibatan TNI dalam Upaya Kerukunan Beragama
Pelibatan TNI dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama kembali menuai kritik. Kali ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendapat teguran keras dari DPR RI. Kritik tersebut dilontarkan terkait dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Kritik tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pelibatan TNI dalam urusan kerukunan beragama dapat memicu resistensi atau bahkan konflik di tengah masyarakat. Pasalnya, TNI merupakan lembaga keamanan yang seharusnya fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Selain itu, DPR juga mempertanyakan dasar hukum pelibatan TNI dalam SKB tersebut. DPR menilai bahwa SKB tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Secara keseluruhan, kritik yang dilontarkan DPR kepada Menag terkait dengan pelibatan TNI dalam upaya kerukunan umat beragama merupakan bentuk kekhawatiran akan potensi konflik dan masalah hukum yang dapat ditimbulkan. DPR meminta Menag untuk mengkaji ulang SKB tersebut dan mencari solusi alternatif yang lebih tepat dan efektif untuk menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
DPR Tegur Keras Menag Soal Pelibatan TNI dalam Upaya Kerukunan Umat Beragama
Sentimen yang Mengaduk Perasaan
Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan TNI dalam upaya kerukunan umat beragama menuai reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Teguran demi teguran dilayangkan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kebijakan yang dinilai kontroversial tersebut.
Pelanggaran Konstitusi dan Kewenangan TNI
Anggota DPR berpendapat, pelibatan TNI melanggar konstitusi dan kewenangan TNI yang seharusnya fokus pada pertahanan negara. "TNI tidak boleh dicampuri dalam urusan agama. Itu sudah diatur jelas dalam konstitusi," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.
Potensi Polarisasi Masyarakat
Selain pelanggaran konstitusi, DPR juga khawatir pelibatan TNI akan memicu polarisasi masyarakat. Kehadiran TNI dalam urusan agama berpotensi menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan antarumat beragama.
Mencederai Hubungan Sipil-Militer
DPR juga menyesalkan keputusan Kemenag yang diambil tanpa berkonsultasi dengan DPR. Kebijakan ini dinilai mencederai hubungan sipil-militer yang selama ini terjalin baik. "Seharusnya ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan DPR sebelum mengambil keputusan strategis seperti ini," kata anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon.
TNI Akui Tidak Berwenang
Menanggapi teguran DPR, TNI menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangani urusan agama. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, TNI hanya akan membantu dalam hal pengamanan dan pembinaan teritorial.
Kemenag Berdalih Menjaga Netralitas
Di sisi lain, Kemenag berdalih bahwa pelibatan TNI bertujuan menjaga netralitas pemerintah dalam upaya kerukunan umat beragama. "TNI tidak akan terlibat dalam urusan substansi agama, tetapi hanya membantu dalam hal teknis," jelas Yaqut Cholil Qoumas.
Tuntutan Pencabutan Kebijakan
DPR tetap mendesak Kemenag untuk mencabut kebijakan pelibatan TNI dalam upaya kerukunan umat beragama. DPR menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi merusak hubungan antarumat beragama.
Dampak Jangka Panjang
DPR khawatir pelibatan TNI dalam urusan agama akan berdampak jangka panjang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebijakan ini berpotensi melemahkan harmoni antarumat beragama dan menciptakan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
Reaksi Masyarakat
Kebijakan pelibatan TNI dalam upaya kerukunan umat beragama juga menuai reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung kebijakan tersebut dengan alasan TNI dianggap lebih netral dan mampu menjaga keamanan. Namun, banyak juga yang menentang karena khawatir akan potensi penyalahgunaan wewenang oleh TNI.
Kesimpulan
Polemik seputar pelibatan TNI dalam upaya kerukunan umat beragama masih terus bergulir. DPR telah melayangkan teguran keras kepada Menag dan mendesak pencabutan kebijakan tersebut. Namun, Kemenag tetap bersikukuh mempertahankan kebijakannya dengan alasan menjaga netralitas pemerintah. Dampak jangka panjang dari kebijakan ini masih belum dapat dipastikan, namun jelas telah menimbulkan kegaduhan dan polarisasi di tengah masyarakat.
FAQ
- Apa alasan Kemenag melibatkan TNI dalam upaya kerukunan umat beragama?
- Kemenag berdalih untuk menjaga netralitas pemerintah.
- Apa kekhawatiran DPR terkait kebijakan tersebut?
- Pelanggaran konstitusi, potensi polarisasi masyarakat, dan pencederai hubungan sipil-militer.
- Bagaimana tanggapan TNI atas kebijakan tersebut?
- TNI menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menangani urusan agama.
- Apa tanggapan masyarakat atas kebijakan tersebut?
- Reaksi beragam, ada yang mendukung dan ada yang menentang.
- Apa tuntutan DPR kepada Kemenag terkait kebijakan tersebut?
- Pencabutan kebijakan pelibatan TNI dalam upaya kerukunan umat beragama.
Thus this article Departemen Agama Kena Tegur Keras DPR: TNI Dilibatkan Urus Kerukunan Beragama!
You are now reading the article Departemen Agama Kena Tegur Keras DPR: TNI Dilibatkan Urus Kerukunan Beragama! with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/departemen-agama-kena-tegur-keras-dpr.html