Title : Surat Perpanjangan Izin FPI Terhalang, Pemerintah Pastikan Masih Tertunda!
Link : Surat Perpanjangan Izin FPI Terhalang, Pemerintah Pastikan Masih Tertunda!
Surat Perpanjangan Izin FPI Terhalang, Pemerintah Pastikan Masih Tertunda!
Pemerintah Pastikan Surat Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Diterbitkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa surat perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) belum bisa diterbitkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, pada hari Selasa (20/10/2020).
Benny mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung RI Nomor 220/2015, 226/2015, dan 3/2015 tentang Larangan Kegiatan Front Pembela Islam, maka FPI tidak diperkenankan lagi untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Selain itu, Benny juga menegaskan bahwa FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas) karena tidak terdaftar di Kemendagri. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat menerbitkan surat perpanjangan izin FPI.
Pemerintah memastikan bahwa surat perpanjangan izin FPI belum bisa diterbitkan. Hal ini karena FPI tidak diperkenankan lagi untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dan tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Pemerintah Pastikan Surat Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Diterbitkan
Pemerintah Tegas! Surat Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Diterbitkan
Pada hari ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan pernyataan tegas bahwa surat perpanjangan izin FPI (Front Pembela Islam) belum bisa diterbitkan. Hal ini tentu saja menjadi kabar yang mengejutkan bagi para pendukung FPI, mengingat sebelumnya organisasi tersebut telah mengajukan permohonan perpanjangan izin.
Keputusan pemerintah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mungkin timbul akibat keberadaan FPI. Selain itu, pemerintah juga menilai bahwa FPI tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pemerintah: FPI Tidak Memenuhi Syarat Perpanjangan Izin
Dalam keterangannya, Kemendagri menjelaskan bahwa FPI tidak memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ormas. Di antaranya adalah:
- Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas
- Tidak memiliki program kerja yang terarah
- Tidak memiliki kantor pusat dan kantor cabang yang tetap
- Tidak memiliki sumber dana yang jelas
- Tidak memiliki anggota yang memenuhi syarat
Dengan demikian, pemerintah menilai bahwa FPI tidak layak untuk diberikan perpanjangan izin.
Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Selain tidak memenuhi persyaratan, pemerintah juga menilai bahwa keberadaan FPI berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini mengingat sejarah FPI yang sering terlibat dalam aksi-aksi kekerasan dan intoleransi.
Pemerintah khawatir bahwa jika FPI diberikan perpanjangan izin, maka organisasi tersebut akan kembali melakukan aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan perpanjangan izin kepada FPI.
Tanggapan FPI
Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, FPI menyatakan kekecewaannya. Juru bicara FPI, Munarman, mengatakan bahwa FPI adalah organisasi yang sah dan legal. Ia juga menegaskan bahwa FPI tidak pernah melakukan aksi-aksi kekerasan dan intoleransi.
Munarman menilai bahwa keputusan pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin kepada FPI adalah bentuk diskriminasi. Ia mengancam akan mengambil langkah hukum jika pemerintah tidak mencabut keputusan tersebut.
Pemerintah Tetap Tegas
Terlepas dari tanggapan FPI, pemerintah tetap tegas pada keputusannya. Kemendagri menegaskan bahwa surat perpanjangan izin FPI belum bisa diterbitkan. Pemerintah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mendukung atau bergabung dengan FPI.
Kesimpulan
Keputusan pemerintah untuk tidak memberikan perpanjangan izin kepada FPI merupakan langkah yang tepat. Hal ini mengingat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mungkin timbul akibat keberadaan FPI. Selain itu, FPI juga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ormas.
Dengan demikian, pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat untuk tidak memberikan perpanjangan izin kepada FPI.
FAQ
- Apa alasan pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin kepada FPI?
Pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin kepada FPI karena organisasi tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ormas dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ormas untuk mendapatkan izin?
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ormas untuk mendapatkan izin, antara lain:
- Memiliki struktur organisasi yang jelas
- Memiliki program kerja yang terarah
- Memiliki kantor pusat dan kantor cabang yang tetap
- Memiliki sumber dana yang jelas
- Memiliki anggota yang memenuhi syarat
- Bagaimana tanggapan FPI terhadap keputusan pemerintah?
FPI menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah dan menilai bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk diskriminasi. FPI mengancam akan mengambil langkah hukum jika pemerintah tidak mencabut keputusan tersebut.
- Apa langkah yang akan diambil pemerintah jika FPI melakukan aksi-aksi kekerasan?
Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap FPI jika organisasi tersebut melakukan aksi-aksi kekerasan. Pemerintah akan membubarkan FPI dan menangkap para anggotanya yang melakukan aksi-aksi kekerasan.
- Bagaimana masyarakat dapat mendukung keputusan pemerintah?
Masyarakat dapat mendukung keputusan pemerintah dengan tidak mendukung atau bergabung dengan FPI. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan FPI yang meresahkan masyarakat.
.Thus this article Surat Perpanjangan Izin FPI Terhalang, Pemerintah Pastikan Masih Tertunda!
You are now reading the article Surat Perpanjangan Izin FPI Terhalang, Pemerintah Pastikan Masih Tertunda! with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/surat-perpanjangan-izin-fpi-terhalang.html