Wow, Jangan Panik! Begini Hukum Terkena Najis Saat Berwudhu

Wow, Jangan Panik! Begini Hukum Terkena Najis Saat Berwudhu - Hello friend Sketsa Ghaib, In the article that you read this time with the title Wow, Jangan Panik! Begini Hukum Terkena Najis Saat Berwudhu, we have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the post content Article Begini, Article Berwudhu, Article Hukum, Article Jangan, Article Najis, Article Panik, Article Saat, Article Terkena, what we write can make you understand.Happy reading.

Title : Wow, Jangan Panik! Begini Hukum Terkena Najis Saat Berwudhu
Link : Wow, Jangan Panik! Begini Hukum Terkena Najis Saat Berwudhu

Related Links


Wow, Jangan Panik! Begini Hukum Terkena Najis Saat Berwudhu

terkena najis apakah batal wudhu ini penjelasannya

Anda pasti pernah bertanya-tanya, apakah terkena najis membatalkan wudhu? Pertanyaan ini sering muncul karena dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak selalu bisa menghindari najis. Misalnya, ketika kita sedang berjalan di jalan dan tidak sengaja menginjak kotoran hewan atau ketika kita menyentuh sesuatu yang najis tanpa sengaja.

Mengetahui hukum terkena najis dan cara mensucikannya sangat penting bagi umat Islam. Karena wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Jika wudhu kita batal, maka shalat kita juga tidak sah.

Menurut para ulama, terkena najis memang membatalkan wudhu.

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, najis yang dimaksud adalah najis yang hukumnya berat atau najis mugholladhoh. Najis mugholladhoh adalah najis yang berasal dari kotoran manusia, hewan, dan darah. Sedangkan najis yang hukumnya ringan atau najis mukhaffafah, seperti air seni bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI, tidak membatalkan wudhu.

Kedua, najis tersebut harus mengenai bagian tubuh yang wajib dibasuh dalam wudhu. Bagian tubuh yang wajib dibasuh dalam wudhu adalah wajah, kedua tangan sampai siku, sebagian kepala, dan kedua kaki sampai mata kaki. Jika najis tersebut mengenai bagian tubuh selain yang wajib dibasuh, maka wudhu tidak batal.

Ketiga, najis tersebut harus mengenai kulit secara langsung. Jika najis tersebut mengenai pakaian atau benda lain yang dikenakan, maka wudhu tidak batal.

Jika kita terkena najis, maka kita harus segera bersuci dengan cara membasuh bagian tubuh yang terkena najis dengan air. Jika tidak ada air, maka kita dapat bersuci dengan menggunakan debu atau benda lain yang dapat membersihkan najis.

Terkena Najis, Apakah Batal Wudhu? Ini Penjelasannya

Pendahuluan

Wudhu merupakan salah satu syarat sah salat. Wudhu dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, dan kentut. Namun, bagaimana jika kita terkena najis setelah wudhu? Apakah wudhu kita batal?

Pengertian Najis

Menurut syariat Islam, najis adalah segala sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Najis dibagi menjadi dua jenis, yaitu najis mughalazhah dan najis mukhaffafah.

1. Najis Mughalaẓah

Najis mughalazhah adalah najis yang sangat kotor dan menjijikkan. Najis mughalazhah meliputi:

  • Air mani
  • Air kencing
  • Air liur anjing
  • Air liur babi
  • Kotoran manusia
  • Kotoran hewan lainnya yang haram dimakan

2. Najis Mukhaffafah

Najis mukhaffafah adalah najis yang kurang kotor dan menjijikkan. Najis mukhaffafah meliputi:

  • Darah
  • Madzi
  • Wadzi
  • Tahi lalat
  • Kotoran hewan yang halal dimakan

Terkena Najis

Jika kita terkena najis, maka wudhu kita batal. Hal ini karena najis dapat mengotori tubuh kita dan membuatnya tidak suci. Oleh karena itu, kita harus segera bersuci dengan mandi atau wudhu jika terkena najis.

Cara Bersuci dari Najis

Cara bersuci dari najis tergantung pada jenis najisnya. Jika terkena najis mughalazhah, maka kita harus mandi wajib. Sedangkan jika terkena najis mukhaffafah, maka kita hanya perlu wudhu.

Tata Cara Mandi Wajib

Tata cara mandi wajib sebagai berikut:

  1. Niat mandi wajib.
  2. Membaca basmalah.
  3. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari kepala hingga kaki.
  4. Menggosok badan dengan sabun atau tanah.
  5. Membilas badan hingga bersih.
  6. Mengeringkan badan dengan handuk.

Tata Cara Wudhu

Tata cara wudhu sebagai berikut:

  1. Niat wudhu.
  2. Membaca basmalah.
  3. Membasuh muka.
  4. Membasuh kedua tangan hingga siku.
  5. Mengusap sebagian kepala.
  6. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
  7. Tertib dalam melakukan rukun wudhu.

Hikmah Wudhu

Wudhu memiliki banyak hikmah, di antaranya:

  • Mensucikan diri dari hadas kecil.
  • Menyegarkan badan dan pikiran.
  • Meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah.
  • Mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kesimpulan

Jika kita terkena najis, maka wudhu kita batal. Oleh karena itu, kita harus segera bersuci dengan mandi atau wudhu jika terkena najis. Wudhu memiliki banyak hikmah, di antaranya mensucikan diri dari hadas kecil, menyegarkan badan dan pikiran, meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

FAQ

  1. Apa saja najis mughalazhah?

Najis mughalazhah adalah najis yang sangat kotor dan menjijikkan, meliputi air mani, air kencing, air liur anjing, air liur babi, kotoran manusia, dan kotoran hewan lainnya yang haram dimakan.

  1. Apa saja najis mukhaffafah?

Najis mukhaffafah adalah najis yang kurang kotor dan menjijikkan, meliputi darah, madzi, wadzi, tahi lalat, dan kotoran hewan yang halal dimakan.

  1. Bagaimana cara bersuci dari najis mughalazhah?

Cara bersuci dari najis mughalazhah adalah dengan mandi wajib.

  1. Bagaimana cara bersuci dari najis mukhaffafah?

Cara bersuci dari najis mukhaffafah adalah dengan wudhu.

  1. Apa hikmah wudhu?

Hikmah wudhu antara lain mensucikan diri dari hadas kecil, menyegarkan badan dan pikiran, meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

.


Thus this article Wow, Jangan Panik! Begini Hukum Terkena Najis Saat Berwudhu

That's all article Wow, Jangan Panik! Begini Hukum Terkena Najis Saat Berwudhu this time, hopefully it can benefit you all. See you in another article post.

You are now reading the article Wow, Jangan Panik! Begini Hukum Terkena Najis Saat Berwudhu with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/wow-jangan-panik-begini-hukum-terkena.html
close