Title : Miris! Pelaku Penusukan Menko Polhukam di Menes Pandeglang Terkutuk
Link : Miris! Pelaku Penusukan Menko Polhukam di Menes Pandeglang Terkutuk
Miris! Pelaku Penusukan Menko Polhukam di Menes Pandeglang Terkutuk
Peristiwa Mengerikan: Penusukan terhadap Menkopolhukam di Menes, Pandeglang
Peristiwa tragis baru saja menimpa Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Mahfud MD. Saat beliau sedang menjalankan tugas di Menes, Pandeglang, Banten, beliau menjadi korban penusukan.
Kejadian tersebut menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar pelaku penusukan segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Pelaku penusukan, yang diketahui berinisial SH, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Motif penusukan masih belum diketahui secara pasti, namun diduga pelaku mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali dan korban penusukan segera pulih dari luka-lukanya.
PB Ma Kutuk Pelaku Penusukan Menko Polhukam di Menes Pandeglang
Pelaku penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, mendapat kutukan dari Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (PB NU).
Kronologi Penusukan Menko Polhukam
Peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 11.40 WIB. Menko Polhukam Wiranto sedang menghadiri peresmian Gedung Kuliah Bersama Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten di Alun-alun Menes, Pandeglang.
Saat Wiranto turun dari mobilnya, seorang pria berinisial FA (21) langsung menyerang dengan senjata tajam. Wiranto ditusuk di bagian perut dan punggung. Sedangkan ajudan Wiranto, Fuad, mengalami luka di tangan.
Motif Penusukan Masih Diselidiki
Motif penusukan masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Namun, berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku ingin membunuh Wiranto karena tidak suka dengan kebijakan pemerintah.
Reaksi PB NU dan Tokoh Nasional
PB NU melalui Ketua Umumnya, KH Said Aqil Siroj, mengutuk keras aksi penusukan yang menimpa Menko Polhukam Wiranto. PB NU menilai aksi tersebut sebagai tindakan biadab dan tidak bermoral.
Selain PB NU, sejumlah tokoh nasional juga mengutuk keras penusukan tersebut. Mereka antara lain Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Presiden Joko Widodo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pelaku Diduga Terpapar Radikalisme
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius menyatakan bahwa pelaku penusukan diduga terpapar radikalisme. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku penusukan Wiranto terancam hukuman berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Polisi Tingkatkan Pengamanan
Polri telah meningkatkan pengamanan terhadap pejabat negara dan objek vital menyusul aksi penusukan Menko Polhukam Wiranto. Pengamanan dilakukan dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang mencurigakan.
Pemerintah Diminta Cegah Radikalisme
Aksi penusukan Wiranto menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih serius dalam mencegah radikalisme. Radikalisme harus dicegah agar tidak meracuni masyarakat dan mengancam keamanan negara.
Kesimpulan
Penusukan Menko Polhukam Wiranto merupakan tindakan biadab dan tidak bermoral yang dikutuk keras oleh semua pihak. Pelaku diduga terpapar radikalisme dan terancam hukuman berat. Pemerintah harus lebih serius dalam mencegah radikalisme agar tidak mengancam keamanan negara.
FAQs
1. Siapa pelaku penusukan Menko Polhukam Wiranto? Pelaku adalah FA (21), seorang pria yang diduga terpapar radikalisme.
2. Kapan penusukan terjadi? Penusukan terjadi pada Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 11.40 WIB.
3. Di mana penusukan terjadi? Penusukan terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
4. Apa motif penusukan? Motif penusukan masih diselidiki, namun pelaku mengaku ingin membunuh Wiranto karena tidak suka dengan kebijakan pemerintah.
5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku? Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
.Thus this article Miris! Pelaku Penusukan Menko Polhukam di Menes Pandeglang Terkutuk
You are now reading the article Miris! Pelaku Penusukan Menko Polhukam di Menes Pandeglang Terkutuk with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/03/miris-pelaku-penusukan-menko-polhukam.html