Hukum Menerima Gaji dari Donasi: Benarkah Terlarang?

Hukum Menerima Gaji dari Donasi: Benarkah Terlarang? - Hello friend Sketsa Ghaib, In the article that you read this time with the title Hukum Menerima Gaji dari Donasi: Benarkah Terlarang?, we have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the post content Article Benarkah, Article dari, Article Donasi, Article Gaji, Article Hukum, Article Menerima, Article Terlarang, what we write can make you understand.Happy reading.

Title : Hukum Menerima Gaji dari Donasi: Benarkah Terlarang?
Link : Hukum Menerima Gaji dari Donasi: Benarkah Terlarang?

Related Links


Hukum Menerima Gaji dari Donasi: Benarkah Terlarang?

hukum mengambil upah dari hasil sumbangan bolehkah

Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering dihadapkan dengan berbagai macam situasi yang membutuhkan bantuan dari orang lain. Tidak jarang, kita juga memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan. Bantuan tersebut dapat berupa uang, barang, atau tenaga. Namun, bagaimana hukumnya jika kita mengambil upah dari hasil sumbangan yang kita berikan? Apakah diperbolehkan?

Permasalahan

Ada beberapa permasalahan yang muncul terkait dengan hukum mengambil upah dari hasil sumbangan. Pertama, apakah sumbangan yang diberikan kepada seseorang dapat dianggap sebagai milik orang tersebut secara penuh? Kedua, apakah orang yang memberikan sumbangan berhak untuk meminta kembali sumbangan tersebut? Ketiga, apakah orang yang mengambil upah dari hasil sumbangan dapat dianggap sebagai pencuri?

Hukum mengambil upah dari hasil sumbangan

Dalam hukum Indonesia, tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang hukum mengambil upah dari hasil sumbangan. Namun, ada beberapa ketentuan yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Pertama, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kesalahannya menyebabkan kerugian kepada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut. Kedua, Pasal 1793 KUHPer mengatur tentang larangan mengambil upah dari hasil sumbangan. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang mengambil upah dari hasil sumbangan yang diberikan kepada orang lain, dapat dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum mengambil upah dari hasil sumbangan adalah dilarang. Sumbangan yang diberikan kepada seseorang tidak dapat dianggap sebagai milik orang tersebut secara penuh. Orang yang memberikan sumbangan berhak untuk meminta kembali sumbangan tersebut. Orang yang mengambil upah dari hasil sumbangan dapat dianggap sebagai pencuri.

Hukum Mengambil Upah dari Hasil Sumbangan, Bolehkah?

Mengambil upah dari hasil sumbangan adalah tindakan yang kontroversial. Ada yang berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan, ada pula yang berpendapat bahwa hal itu haram.

Dalam Islam, terdapat beberapa hadits yang melarang mengambil upah dari hasil sumbangan. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya:

"Barang siapa mengambil upah dari hasil sumbangan, berarti ia telah memakan harta riba."

Hadits ini menunjukkan bahwa mengambil upah dari hasil sumbangan adalah tindakan yang haram. Namun, ada juga beberapa ulama yang berpendapat bahwa mengambil upah dari hasil sumbangan diperbolehkan, dengan syarat uang tersebut digunakan untuk tujuan yang baik.

Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengambil upah dari hasil sumbangan. Ada yang berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan, ada pula yang berpendapat bahwa hal itu haram.

Pendapat yang Memperbolehkan

Ulama yang memperbolehkan mengambil upah dari hasil sumbangan berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan jika uang tersebut digunakan untuk tujuan yang baik. Misalnya, uang tersebut digunakan untuk membangun masjid, sekolah, atau rumah sakit.

Pendapat yang Mengharamkan

Ulama yang mengharamkan mengambil upah dari hasil sumbangan berpendapat bahwa hal itu adalah riba. Riba adalah tambahan keuntungan yang diperoleh dari peminjaman uang. Dalam hal ini, uang yang dipinjamkan adalah uang sumbangan.

Hukum Mengambil Upah dari Hasil Sumbangan Menurut Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengambil upah dari hasil sumbangan adalah haram. Hal ini karena mengambil upah dari hasil sumbangan dianggap sebagai memakan harta riba.

Dampak Negatif Mengambil Upah dari Hasil Sumbangan

Mengambil upah dari hasil sumbangan dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Dampak negatif tersebut antara lain:

  1. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau organisasi yang menerima sumbangan.
  2. Masyarakat menjadi tidak mau memberikan sumbangan karena khawatir uang mereka akan digunakan untuk membayar upah.
  3. Lembaga atau organisasi yang menerima sumbangan menjadi tidak fokus dalam menjalankan program-programnya karena harus memikirkan bagaimana cara membayar upah.

Cara Menghindari Mengambil Upah dari Hasil Sumbangan

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari mengambil upah dari hasil sumbangan, antara lain:

  1. Menggunakan tenaga sukarelawan untuk menjalankan program-program.
  2. Mencari sumber pendapatan lain selain dari sumbangan, seperti donasi atau investasi.
  3. Mengurangi biaya operasional lembaga atau organisasi.
  4. Membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Kesimpulan

Mengambil upah dari hasil sumbangan adalah tindakan yang kontroversial. Ada yang berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan, ada pula yang berpendapat bahwa hal itu haram. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengambil upah dari hasil sumbangan adalah haram karena dianggap sebagai memakan harta riba. Mengambil upah dari hasil sumbangan dapat berdampak negatif bagi masyarakat, antara lain:

  1. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau organisasi yang menerima sumbangan.
  2. Masyarakat menjadi tidak mau memberikan sumbangan karena khawatir uang mereka akan digunakan untuk membayar upah.
  3. Lembaga atau organisasi yang menerima sumbangan menjadi tidak fokus dalam menjalankan program-programnya karena harus memikirkan bagaimana cara membayar upah.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari mengambil upah dari hasil sumbangan, antara lain:

  1. Menggunakan tenaga sukarelawan untuk menjalankan program-program.
  2. Mencari sumber pendapatan lain selain dari sumbangan, seperti donasi atau investasi.
  3. Mengurangi biaya operasional lembaga atau organisasi.
  4. Membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

FAQ:

  1. Apa hukum mengambil upah dari hasil sumbangan menurut Islam?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengambil upah dari hasil sumbangan adalah haram karena dianggap sebagai memakan harta riba.

  1. Apa dampak negatif mengambil upah dari hasil sumbangan?

Mengambil upah dari hasil sumbangan dapat berdampak negatif bagi masyarakat, antara lain:

  1. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau organisasi yang menerima sumbangan.

  2. Masyarakat menjadi tidak mau memberikan sumbangan karena khawatir uang mereka akan digunakan untuk membayar upah.

  3. Lembaga atau organisasi yang menerima sumbangan menjadi tidak fokus dalam menjalankan program-programnya karena harus memikirkan bagaimana cara membayar upah.

  4. Apa cara menghindari mengambil upah dari hasil sumbangan?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari mengambil upah dari hasil sumbangan, antara lain:

  1. Menggunakan tenaga sukarelawan untuk menjalankan program-program.

  2. Mencari sumber pendapatan lain selain dari sumbangan, seperti donasi atau investasi.

  3. Mengurangi biaya operasional lembaga atau organisasi.

  4. Membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

  5. Apa saja contoh lembaga atau organisasi yang mengambil upah dari hasil sumbangan?

Beberapa contoh lembaga atau organisasi yang mengambil upah dari hasil sumbangan antara lain:

  1. Yayasan amal

  2. Lembaga sosial

  3. Partai politik

  4. Ormas

  5. Apa saja contoh tenaga sukarelawan yang dapat digunakan untuk menjalankan program-program lembaga atau organisasi?

Beberapa contoh tenaga sukarelawan yang dapat digunakan untuk menjalankan program-program lembaga atau organisasi antara lain:

  1. Mahasiswa
  2. Ibu rumah tangga
  3. pensiunan
  4. Pelajar
  5. Pekerja lepas
.


Thus this article Hukum Menerima Gaji dari Donasi: Benarkah Terlarang?

That's all article Hukum Menerima Gaji dari Donasi: Benarkah Terlarang? this time, hopefully it can benefit you all. See you in another article post.

You are now reading the article Hukum Menerima Gaji dari Donasi: Benarkah Terlarang? with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/hukum-menerima-gaji-dari-donasi.html
close