Kaget! Ustaz Erwandi Tarmizi Haramkan Pesan Makanan Lewat Ojol: Haram dan Riba!

Kaget! Ustaz Erwandi Tarmizi Haramkan Pesan Makanan Lewat Ojol: Haram dan Riba! - Hello friend Sketsa Ghaib, In the article that you read this time with the title Kaget! Ustaz Erwandi Tarmizi Haramkan Pesan Makanan Lewat Ojol: Haram dan Riba!, we have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the post content Article Erwandi, Article Haram, Article Haramkan, Article Kaget, Article Lewat, Article Makanan, Article Ojol, Article Pesan, Article Riba, Article Tarmizi, Article Ustaz, what we write can make you understand.Happy reading.

Title : Kaget! Ustaz Erwandi Tarmizi Haramkan Pesan Makanan Lewat Ojol: Haram dan Riba!
Link : Kaget! Ustaz Erwandi Tarmizi Haramkan Pesan Makanan Lewat Ojol: Haram dan Riba!

Related Links


Kaget! Ustaz Erwandi Tarmizi Haramkan Pesan Makanan Lewat Ojol: Haram dan Riba!

ustaz erwandi tarmizi pesan makanan lewat ojol haram itu riba

Ustaz Erwandi Tarmizi Peringatkan Pesan Makanan Lewat Ojol Haram karena Riba

Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan pernyataan Ustaz Erwandi Tarmizi yang mengatakan bahwa pesan makanan lewat ojek online (ojol) hukumnya haram karena mengandung unsur riba. Pernyataan ini pun sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya para pengguna ojol.

Pernyataan Ustaz Erwandi Tarmizi ini tentunya menimbulkan kontroversi. Banyak orang yang mempertanyakan dasar hukumnya, serta dampaknya terhadap para driver ojol yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini.

Menurut Ustaz Erwandi Tarmizi, haramnya pesan makanan lewat ojol disebabkan oleh adanya unsur riba yang terkandung di dalamnya. Riba sendiri merupakan pengambilan keuntungan yang berlebihan atau tidak wajar, yang dapat merugikan salah satu pihak.

Dalam kasus pesan makanan lewat ojol, Ustaz Erwandi Tarmizi berpendapat bahwa driver ojol yang memungut biaya layanan yang lebih tinggi dari harga makanan yang dipesan, termasuk melakukan riba. Hal ini dikarenakan biaya layanan tersebut tidak sebanding dengan jasa yang diberikan oleh driver ojol.

Pernyataan Ustaz Erwandi Tarmizi ini tentunya mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang setuju dengan pendapatnya, namun ada juga yang tidak setuju. Bagi yang setuju, mereka berpendapat bahwa riba memang haram dan harus dihindari. Sedangkan bagi yang tidak setuju, mereka berpendapat bahwa biaya layanan yang dikenakan oleh driver ojol sebenarnya wajar, mengingat pekerjaan mereka yang cukup berat dan berisiko.

Ustaz Erwandi Tarmizi Pesan Makanan Lewat Ojol Haram Itu Riba

Oleh: [Nama Anda]

Pengantar

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan jasa ojek online (ojol) telah meroket di Indonesia. Aplikasi seperti Gojek dan Grab telah membuat hidup lebih mudah bagi banyak orang, karena memungkinkan mereka untuk memesan makanan, minuman, dan barang-barang lainnya dari kenyamanan rumah mereka sendiri.

Namun, baru-baru ini muncul kontroversi mengenai apakah memesan makanan lewat ojol itu haram atau tidak. Ustaz Erwandi Tarmizi, seorang pendakwah terkenal, mengatakan bahwa memesan makanan lewat ojol itu haram karena mengandung unsur riba.

Apa Itu Riba?

Riba adalah tambahan atau bunga yang dibebankan pada pinjaman uang. Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar dan dilarang keras. Hal ini karena riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap orang yang meminjam uang.

Bagaimana Riba Terkait dengan Memesan Makanan Lewat Ojol?

Ustaz Erwandi Tarmizi berpendapat bahwa memesan makanan lewat ojol itu haram karena mengandung unsur riba. Hal ini karena ketika kita memesan makanan lewat ojol, kita harus membayar biaya tambahan untuk ongkos kirim. Biaya tambahan ini dianggap sebagai bunga atau riba yang dibebankan pada harga makanan.

Apakah Memang Benar Memesan Makanan Lewat Ojol itu Haram?

Pernyataan Ustaz Erwandi Tarmizi tentang haramnya memesan makanan lewat ojol telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Ada yang setuju dengan pendapatnya dan ada pula yang tidak setuju.

Mereka yang setuju dengan pendapat Ustaz Erwandi Tarmizi berpendapat bahwa biaya tambahan untuk ongkos kirim yang dikenakan oleh ojol itu adalah riba. Mereka menganggap bahwa riba itu haram dan oleh karena itu, memesan makanan lewat ojol itu haram.

Mereka yang tidak setuju dengan pendapat Ustaz Erwandi Tarmizi berpendapat bahwa biaya tambahan untuk ongkos kirim yang dikenakan oleh ojol itu bukan riba. Mereka menganggap bahwa biaya tambahan tersebut adalah biaya jasa yang dikenakan oleh ojol untuk mengantarkan makanan.

Bagaimana Sikap Masyarakat Terhadap Kontroversi Ini?

Kontroversi tentang haramnya memesan makanan lewat ojol telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung pendapat Ustaz Erwandi Tarmizi dan ada pula yang tidak mendukung.

Mereka yang mendukung pendapat Ustaz Erwandi Tarmizi umumnya adalah orang-orang yang religius dan menganggap bahwa riba itu haram. Mereka berpendapat bahwa lebih baik tidak makan daripada harus makan makanan yang dibeli dengan cara yang haram.

Mereka yang tidak mendukung pendapat Ustaz Erwandi Tarmizi umumnya adalah orang-orang yang tidak religius atau tidak menganggap bahwa riba itu haram. Mereka berpendapat bahwa memesan makanan lewat ojol itu adalah suatu hal yang wajar dan tidak ada yang salah dengan itu.

Bagaimana Dampak Kontroversi Ini Terhadap Bisnis Ojol?

Kontroversi tentang haramnya memesan makanan lewat ojol telah berdampak negatif terhadap bisnis ojol. Banyak orang yang menjadi takut untuk memesan makanan lewat ojol karena khawatir akan melakukan sesuatu yang haram. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan bagi para pengemudi ojol.

Kesimpulan

Kontroversi tentang haramnya memesan makanan lewat ojol telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung pendapat Ustaz Erwandi Tarmizi dan ada pula yang tidak mendukung. Perdebatan ini kemungkinan akan terus berlanjut hingga ada fatwa yang jelas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang masalah ini.

FAQs

  1. Apakah memesan makanan lewat ojol itu haram?

Jawabannya tergantung pada pendapat masing-masing individu. Ada yang berpendapat bahwa memesan makanan lewat ojol itu haram karena mengandung unsur riba. Ada pula yang berpendapat bahwa memesan makanan lewat ojol itu tidak haram karena biaya tambahan untuk ongkos kirim yang dikenakan oleh ojol itu adalah biaya jasa, bukan riba.

  1. Apa yang dimaksud dengan riba?

Riba adalah tambahan atau bunga yang dibebankan pada pinjaman uang. Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar dan dilarang keras.

  1. Apa dampak kontroversi ini terhadap bisnis ojol?

Kontroversi tentang haramnya memesan makanan lewat ojol telah berdampak negatif terhadap bisnis ojol. Banyak orang yang menjadi takut untuk memesan makanan lewat ojol karena khawatir akan melakukan sesuatu yang haram. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan bagi para pengemudi ojol.

  1. Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam menghadapi kontroversi ini?

Masyarakat harus bijak dalam menyikapi kontroversi ini. Mereka harus memahami bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Masyarakat harus memilih pendapat yang mereka yakini benar dan tidak memaksakan pendapat mereka kepada orang lain.

  1. Apakah ada fatwa dari MUI tentang masalah ini?

Hingga saat ini, belum ada fatwa dari MUI tentang masalah haramnya memesan makanan lewat ojol. Namun, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang riba yang menyatakan bahwa riba itu haram.

.


Thus this article Kaget! Ustaz Erwandi Tarmizi Haramkan Pesan Makanan Lewat Ojol: Haram dan Riba!

That's all article Kaget! Ustaz Erwandi Tarmizi Haramkan Pesan Makanan Lewat Ojol: Haram dan Riba! this time, hopefully it can benefit you all. See you in another article post.

You are now reading the article Kaget! Ustaz Erwandi Tarmizi Haramkan Pesan Makanan Lewat Ojol: Haram dan Riba! with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/kaget-ustaz-erwandi-tarmizi-haramkan.html
close