Title : PNS Anti-Pancasila Bakal Tersangkut Hukum, Siap-siap Gagal Lolos!
Link : PNS Anti-Pancasila Bakal Tersangkut Hukum, Siap-siap Gagal Lolos!
PNS Anti-Pancasila Bakal Tersangkut Hukum, Siap-siap Gagal Lolos!
<strong>Pemerintah Tetapkan Regulasi Baru: Posting Anti Pancasila di Medsos Tidak Akan Lolos CPNS
Maraknya penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial akhir-akhir ini telah menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai bentuk tindakan tegas, pemerintah telah menetapkan regulasi baru yang melarang siapa pun yang pernah memposting konten anti Pancasila di media sosial untuk melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Regulasi baru ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang mengecam. Namun, terlepas dari perbedaan pendapat, regulasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang gemar menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial.
Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi baru ini, maka media sosial dapat menjadi ruang yang lebih sehat dan bersih dari konten-konten negatif. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.
Beberapa poin penting terkait regulasi baru pemerintah tentang larangan posting anti Pancasila di media sosial bagi pelamar CPNS:
- Regulasi ini berlaku bagi semua pelamar CPNS, baik yang baru pertama kali mendaftar maupun yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya.
- Pelarangan ini mencakup semua jenis konten anti Pancasila, termasuk ujaran kebencian, berita bohong, dan SARA.
- Pelamar CPNS yang terbukti pernah memposting konten anti Pancasila di media sosial akan langsung didiskualifikasi dari seleksi.
- Regulasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang gemar menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial.
- Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi baru ini, maka media sosial dapat menjadi ruang yang lebih sehat dan bersih dari konten-konten negatif.
Pemerintah: Posting Anti Pancasila di Medsos Tidak Akan Lolos CPNS
Pemerintah Republik Indonesia telah menegaskan bahwa siapa pun yang pernah memposting ujaran kebencian atau konten anti-Pancasila di media sosial tidak akan lolos seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila merupakan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara. Pancasila menjadi dasar bagi seluruh peraturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal seleksi CPNS.
Posting Anti Pancasila di Medsos Tidak Akan Lolos CPNS
Pemerintah telah memutuskan bahwa siapa pun yang pernah memposting ujaran kebencian atau konten anti-Pancasila di media sosial tidak akan lolos seleksi CPNS. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, pada konferensi pers yang digelar pada tanggal 10 September 2021.
Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa postingan anti-Pancasila di media sosial merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posting-posting tersebut dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa..
Karena itu, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian dan konten anti-Pancasila di media sosial. Peserta seleksi CPNS yang terbukti pernah melakukan pelanggaran tersebut akan langsung didiskualifikasi, meskipun mereka memiliki nilai yang tinggi dalam ujian seleksi.
Komitmen Pemerintah Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Kebijakan pemerintah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah ingin memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintahan adalah orang-orang yang memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap negara.
ASN merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik. Mereka harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam bersikap dan berperilaku. ASN yang menyebarkan ujaran kebencian atau konten anti-Pancasila tidak layak untuk menjadi bagian dari pemerintahan.
Penutup
Pemerintah telah menegaskan bahwa siapa pun yang pernah memposting ujaran kebencian atau konten anti-Pancasila di media sosial tidak akan lolos seleksi CPNS. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
FAQ
Apa dasar hukum yang melarang posting anti-Pancasila di media sosial?
Jawab: Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini melarang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian, SARA, dan konten anti-Pancasila.
Siapa saja yang termasuk dalam kategori peserta seleksi CPNS yang tidak akan lolos seleksi karena pernah memposting konten anti-Pancasila di media sosial?
Jawab: Peserta seleksi CPNS yang tidak akan lolos seleksi karena pernah memposting konten anti-Pancasila di media sosial adalah mereka yang terbukti pernah menyebarkan ujaran kebencian, SARA, dan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Bagaimana cara pemerintah mengetahui jika peserta seleksi CPNS pernah memposting konten anti-Pancasila di media sosial?
Jawab: Pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial peserta seleksi CPNS. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi CPNS yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah.
Apa konsekuensi bagi peserta seleksi CPNS yang terbukti pernah memposting konten anti-Pancasila di media sosial?
Jawab: Peserta seleksi CPNS yang terbukti pernah memposting konten anti-Pancasila di media sosial akan langsung didiskualifikasi, meskipun mereka memiliki nilai yang tinggi dalam ujian seleksi.
Apa tujuan pemerintah melarang peserta seleksi CPNS yang pernah memposting konten anti-Pancasila di media sosial untuk menjadi ASN?
Jawab: Tujuan pemerintah melarang peserta seleksi CPNS yang pernah memposting konten anti-Pancasila di media sosial untuk menjadi ASN adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Thus this article PNS Anti-Pancasila Bakal Tersangkut Hukum, Siap-siap Gagal Lolos!
You are now reading the article PNS Anti-Pancasila Bakal Tersangkut Hukum, Siap-siap Gagal Lolos! with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/pns-anti-pancasila-bakal-tersangkut.html