RKUHP Bermasalah? PMII FH Untirta Gelar Diskusi Seru!

RKUHP Bermasalah? PMII FH Untirta Gelar Diskusi Seru! - Hello friend Sketsa Ghaib, In the article that you read this time with the title RKUHP Bermasalah? PMII FH Untirta Gelar Diskusi Seru!, we have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the post content Article Bermasalah, Article Diskusi, Article Gelar, Article PMII, Article RKUHP, Article Seru, Article Untirta, what we write can make you understand.Happy reading.

Title : RKUHP Bermasalah? PMII FH Untirta Gelar Diskusi Seru!
Link : RKUHP Bermasalah? PMII FH Untirta Gelar Diskusi Seru!

Related Links


RKUHP Bermasalah? PMII FH Untirta Gelar Diskusi Seru!

pmii fh untirta gelar diskusi ruu kuhp

PMII FH Untirta Gelar Diskusi RUU KUHP, Bahas Aspirasi Mahasiswa

Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebagai wadah aspirasi mahasiswa, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar diskusi untuk mengulas RUU KUHP dan menggali aspirasi mahasiswa.

Revisi KUHP yang masih menjadi perdebatan ini perlu disikapi kritis oleh mahasiswa sebagai agen perubahan. Terdapat beberapa poin krusial yang perlu mendapat perhatian, seperti penerapan pidana mati, penghapusan hukuman kebiri, dan aturan tentang aborsi. Ketidakjelasan dan kontroversi dalam RUU ini dapat berdampak pada penegakan hukum yang adil dan hak asasi manusia.

Diskusi yang digelar PMII FH Untirta menghadirkan narasumber akademisi dari FH Untirta dan perwakilan organisasi mahasiswa. Tujuan diskusi ini adalah untuk menghimpun aspirasi mahasiswa terkait RUU KUHP, memberikan pemahaman yang komprehensif, dan menyusun rekomendasi perbaikan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.

Hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi kontribusi mahasiswa dalam memperjuangkan KUHP yang berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Mahasiswa memiliki peran penting untuk bersuara dan memastikan bahwa aspirasi mereka didengar dalam proses legislasi RUU KUHP. Dengan demikian, diharapkan RUU KUHP yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan melindungi seluruh warga negara secara adil.

PMII FH Untirta Gelar Diskusi RUU KUHP, Mendesak Jaminan Hak Asasi Manusia

Pengantar PMII FH Untirta menggelar diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Diskusi yang dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan aktivis ini bertujuan untuk mengkritisi dan mendesak jaminan hak asasi manusia dalam RUU KUHP.

Kontroversi RUU KUHP RUU KUHP telah menjadi perdebatan publik karena beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Pasal-pasal tersebut antara lain:

Pasal Penghinaan Presiden

Pasal ini mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang menghina presiden. Pasal ini dikhawatirkan dapat menghambat kritik dan perbedaan pendapat terhadap pemerintah.

Pasal Penyebaran Berita Bohong

Pasal ini mengatur pidana bagi siapa saja yang menyebarkan berita bohong. Definisi berita bohong yang luas dikhawatirkan dapat digunakan untuk membungkam kritik dan memenjarakan orang yang berbeda pendapat.

Pasal Kumpul Kebo

Pasal ini mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan. Pasal ini dipandang diskriminatif dan melanggar hak privasi individu.

Kritik dan Desakan PMII FH Untirta PMII FH Untirta mengecam keras pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP. Mereka menilai bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi. PMII FH Untirta mendesak pemerintah dan DPR untuk:

  • Menghapus atau merevisi pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
  • Memastikan bahwa RUU KUHP tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat.
  • Melibatkan masyarakat luas dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHP.

Keterlibatan Mahasiswa Mahasiswa FH Untirta berperan aktif dalam diskusi RUU KUHP. Mereka berkontribusi dalam menganalisis pasal-pasal kontroversial, memberikan kritik dan saran, serta menyuarakan aspirasi masyarakat. Keterlibatan mahasiswa ini menegaskan komitmen mereka terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

Dampak RUU KUHP Bagi Kebebasan Berekspresi Pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kriminalisasi penghinaan presiden, penyebaran berita bohong, dan hubungan seksual di luar pernikahan dapat menghambat kritik terhadap pemerintah dan menciptakan iklim ketakutan. Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Perlindungan Hak Asasi Manusia Negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia setiap warga negaranya. RUU KUHP harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal. Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia harus dihapus atau direvisi untuk memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak tersebut.

Masa Depan RUU KUHP Nasib RUU KUHP masih belum pasti. Pemerintah dan DPR terus melakukan pembahasan untuk mencari titik temu. PMII FH Untirta berharap bahwa pemerintah dan DPR dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan merevisi pasal-pasal kontroversial untuk memastikan terwujudnya KUHP yang adil dan menghormati hak asasi manusia.

Kesimpulan Diskusi RUU KUHP yang digelar oleh PMII FH Untirta merupakan upaya penting untuk mengkritisi pasal-pasal kontroversial dan mendesak jaminan hak asasi manusia. Keterlibatan mahasiswa, akademisi, dan aktivis dalam diskusi ini menunjukkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan secara serius masukan dan aspirasi masyarakat untuk memastikan bahwa RUU KUHP yang disahkan tidak melanggar hak asasi manusia dan melindungi kebebasan berekspresi.

FAQ

  1. Apa tujuan PMII FH Untirta menggelar diskusi RUU KUHP? Untuk mengkritisi pasal-pasal kontroversial dan mendesak jaminan hak asasi manusia dalam RUU KUHP.

  2. Apa saja pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP? Pasal penghinaan presiden, penyebaran berita bohong, dan kumpul kebo.

  3. Apa dampak potensial pasal-pasal kontroversial tersebut? Membahayakan kebebasan berekspresi dan melanggar hak asasi manusia.

  4. Apa yang didesak oleh PMII FH Untirta terkait RUU KUHP? Menghapus atau merevisi pasal-pasal kontroversial, memastikan tidak digunakan untuk membungkam kritik, dan melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan.

  5. Bagaimana keterlibatan mahasiswa dalam diskusi RUU KUHP? Berperan aktif dalam menganalisis pasal-pasal kontroversial, memberikan kritik dan saran, serta menyuarakan aspirasi masyarakat.

.


Thus this article RKUHP Bermasalah? PMII FH Untirta Gelar Diskusi Seru!

That's all article RKUHP Bermasalah? PMII FH Untirta Gelar Diskusi Seru! this time, hopefully it can benefit you all. See you in another article post.

You are now reading the article RKUHP Bermasalah? PMII FH Untirta Gelar Diskusi Seru! with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/rkuhp-bermasalah-pmii-fh-untirta-gelar.html
close