Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan

Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan - Hello friend Sketsa Ghaib, In the article that you read this time with the title Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan, we have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the post content Article Demi, Article Diketahui, Article Hukum, Article Pengasuhan, Article Persusuan, Article Sahnya, Article Syarat, Article Wajib, Article yang, what we write can make you understand.Happy reading.

Title : Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan
Link : Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan

Related Links


Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan

syarat sah hukum persusuan menurut para fuqoha bagian 1

Apakah Anda ingin mengetahui rahasia penting dalam hukum persusuan menurut para ulama fikih? Mari kita bahas bersama dalam artikel bagian pertama ini.

Seringkali kita mendengar tentang hubungan persusuan yang dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram. Namun, tahukah Anda bahwa hukum persusuan ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah? Persyaratan ini sangat penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam praktiknya.

Dalam tulisan ini, kita akan mengupas secara rinci syarat sah hukum persusuan menurut para fuqoha, sehingga Anda dapat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah ini.

Syarat sah hukum persusuan menurut para fuqoha antara lain:

  • Bayi yang menyusu harus berusia di bawah dua tahun
  • Air susu yang diminum harus berasal dari wanita yang masih hidup
  • Jumlah air susu yang diminum cukup untuk mengenyangkan bayi
  • Bayi menyusu secara langsung dari payudara wanita tersebut
  • Tidak ada penghalang antara mulut bayi dan payudara

Syarat Sah Hukum Persusuan Menurut Para Fuqoha (Bagian 1)

Persusuan merupakan salah satu tali persaudaraan yang diakui dalam Islam. Hubungan kekerabatan ini memiliki dampak hukum yang cukup signifikan, seperti adanya larangan menikah antara anak yang disusui dengan saudara sepersusuannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami syarat-syarat sah hukum persusuan agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalin hubungan persaudaraan ini.

Pengertian Persusuan

Persusuan dalam istilah fikih diartikan sebagai pemberian air susu kepada bayi yang bukan anak kandung oleh seorang perempuan. Bayi tersebut disebut anak susuan, sementara perempuan yang menyusui disebut ibu susuan.

Syarat Sah Hukum Persusuan

  1. Air Susu Sejumlah Tertentu

Air Susu Sejumlah Tertentu

Menurut para fuqoha, air susu yang diberikan haruslah mencapai jumlah yang cukup untuk memberikan dampak pada pertumbuhan anak. Mayoritas ulama menetapkan jumlah minimal air susu yang diberikan adalah lima kali hisapan atau sekitar 150 ml.

  1. Pemberian Air Susu Secara Langsung

Pemberian Air Susu Secara Langsung

Air susu harus diberikan secara langsung dari payudara ibu susuan kepada bayi. Pemberian melalui botol atau alat bantu lainnya tidak dapat menjadikan hubungan persusuan sah.

  1. Pemberian Air Susu Pada Masa Menyusui

Pemberian Air Susu Pada Masa Menyusui

Air susu harus diberikan pada masa menyusui, yaitu selama dua tahun pertama kehidupan anak. Pemberian air susu setelah masa menyusui tidak dapat menjadikan hubungan persusuan sah.

  1. Bayi Berusia di Bawah Dua Tahun

Bayi Berusia di Bawah Dua Tahun

Bayi yang diberikan air susu harus berusia di bawah dua tahun. Pemberian air susu kepada anak yang sudah berusia lebih dari dua tahun tidak dapat menjadikan hubungan persusuan sah.

  1. Tidak Ada Penghalang

Tidak Ada Penghalang

Tidak boleh ada penghalang antara mulut bayi dengan payudara ibu susuan saat pemberian air susu. Penghalang yang dimaksud antara lain kain atau pakaian.

  1. Ibu Susuan Tidak Sedang Hamil

Ibu Susuan Tidak Sedang Hamil

Ibu susuan tidak boleh sedang hamil saat menyusui bayi. Jika ibu susuan hamil, maka hubungan persusuan tidak sah.

  1. Tidak Ada Paksaan

Tidak Ada Paksaan

Pemberian air susu harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan. Paksaan dapat membatalkan hubungan persusuan.

  1. Niat untuk Menjadikan Anak Susuan

Niat untuk Menjadikan Anak Susuan

Ibu susuan dan bayi yang disusui harus memiliki niat untuk menjadikan hubungan tersebut sebagai hubungan persusuan. Niat ini dapat dinyatakan secara lisan atau tersirat dari tindakan mereka.

  1. Tidak Ada Keraguan

Tidak Ada Keraguan

Tidak boleh ada keraguan dalam pelaksanaan persusuan. Jika ada keraguan, maka hubungan persusuan tidak sah.

  1. Menjadi Hal yang Lumrah

Menjadi Hal yang Lumrah

Persusuan harus menjadi hal yang lumrah dan dipraktikkan dalam masyarakat. Persusuan yang dilakukan secara tidak lazim, seperti menyusui anak yang sudah besar, tidak dapat menjadikan hubungan persusuan sah.

  1. Kesaksian

Kesaksian

Jika tidak ada bukti tertulis, maka hubungan persusuan dapat dibuktikan dengan kesaksian dari dua orang saksi adil yang mengetahui proses persusuan tersebut.

  1. Pengakuan

Pengakuan

Hubungan persusuan juga dapat dibuktikan dengan pengakuan dari kedua belah pihak, yaitu ibu susuan dan anak susuan. Pengakuan ini harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.

  1. Pemeriksaan Medis

Pemeriksaan Medis

Dalam kasus tertentu, pemeriksaan medis dapat digunakan untuk membuktikan hubungan persusuan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat kesamaan genetik antara ibu susuan dan anak susuan.

  1. Ketentuan Hukum

Ketentuan Hukum

.


Thus this article Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan

That's all article Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan this time, hopefully it can benefit you all. See you in another article post.

You are now reading the article Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/syarat-hukum-persusuan-yang-wajib.html
close