Title : Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan
Link : Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan
Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan
Apakah Anda ingin mengetahui rahasia penting dalam hukum persusuan menurut para ulama fikih? Mari kita bahas bersama dalam artikel bagian pertama ini.
Seringkali kita mendengar tentang hubungan persusuan yang dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram. Namun, tahukah Anda bahwa hukum persusuan ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah? Persyaratan ini sangat penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam praktiknya.
Dalam tulisan ini, kita akan mengupas secara rinci syarat sah hukum persusuan menurut para fuqoha, sehingga Anda dapat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah ini.
Syarat sah hukum persusuan menurut para fuqoha antara lain:
- Bayi yang menyusu harus berusia di bawah dua tahun
- Air susu yang diminum harus berasal dari wanita yang masih hidup
- Jumlah air susu yang diminum cukup untuk mengenyangkan bayi
- Bayi menyusu secara langsung dari payudara wanita tersebut
- Tidak ada penghalang antara mulut bayi dan payudara
Syarat Sah Hukum Persusuan Menurut Para Fuqoha (Bagian 1)
Persusuan merupakan salah satu tali persaudaraan yang diakui dalam Islam. Hubungan kekerabatan ini memiliki dampak hukum yang cukup signifikan, seperti adanya larangan menikah antara anak yang disusui dengan saudara sepersusuannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami syarat-syarat sah hukum persusuan agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalin hubungan persaudaraan ini.
Pengertian Persusuan
Persusuan dalam istilah fikih diartikan sebagai pemberian air susu kepada bayi yang bukan anak kandung oleh seorang perempuan. Bayi tersebut disebut anak susuan, sementara perempuan yang menyusui disebut ibu susuan.
Syarat Sah Hukum Persusuan
- Air Susu Sejumlah Tertentu
Menurut para fuqoha, air susu yang diberikan haruslah mencapai jumlah yang cukup untuk memberikan dampak pada pertumbuhan anak. Mayoritas ulama menetapkan jumlah minimal air susu yang diberikan adalah lima kali hisapan atau sekitar 150 ml.
- Pemberian Air Susu Secara Langsung
Air susu harus diberikan secara langsung dari payudara ibu susuan kepada bayi. Pemberian melalui botol atau alat bantu lainnya tidak dapat menjadikan hubungan persusuan sah.
- Pemberian Air Susu Pada Masa Menyusui
Air susu harus diberikan pada masa menyusui, yaitu selama dua tahun pertama kehidupan anak. Pemberian air susu setelah masa menyusui tidak dapat menjadikan hubungan persusuan sah.
- Bayi Berusia di Bawah Dua Tahun
Bayi yang diberikan air susu harus berusia di bawah dua tahun. Pemberian air susu kepada anak yang sudah berusia lebih dari dua tahun tidak dapat menjadikan hubungan persusuan sah.
- Tidak Ada Penghalang
Tidak boleh ada penghalang antara mulut bayi dengan payudara ibu susuan saat pemberian air susu. Penghalang yang dimaksud antara lain kain atau pakaian.
- Ibu Susuan Tidak Sedang Hamil
Ibu susuan tidak boleh sedang hamil saat menyusui bayi. Jika ibu susuan hamil, maka hubungan persusuan tidak sah.
- Tidak Ada Paksaan
Pemberian air susu harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan. Paksaan dapat membatalkan hubungan persusuan.
- Niat untuk Menjadikan Anak Susuan
Ibu susuan dan bayi yang disusui harus memiliki niat untuk menjadikan hubungan tersebut sebagai hubungan persusuan. Niat ini dapat dinyatakan secara lisan atau tersirat dari tindakan mereka.
- Tidak Ada Keraguan
Tidak boleh ada keraguan dalam pelaksanaan persusuan. Jika ada keraguan, maka hubungan persusuan tidak sah.
- Menjadi Hal yang Lumrah
Persusuan harus menjadi hal yang lumrah dan dipraktikkan dalam masyarakat. Persusuan yang dilakukan secara tidak lazim, seperti menyusui anak yang sudah besar, tidak dapat menjadikan hubungan persusuan sah.
- Kesaksian
Jika tidak ada bukti tertulis, maka hubungan persusuan dapat dibuktikan dengan kesaksian dari dua orang saksi adil yang mengetahui proses persusuan tersebut.
- Pengakuan
Hubungan persusuan juga dapat dibuktikan dengan pengakuan dari kedua belah pihak, yaitu ibu susuan dan anak susuan. Pengakuan ini harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
- Pemeriksaan Medis
Dalam kasus tertentu, pemeriksaan medis dapat digunakan untuk membuktikan hubungan persusuan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat kesamaan genetik antara ibu susuan dan anak susuan.
- Ketentuan Hukum
Thus this article Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan
You are now reading the article Syarat Hukum Persusuan yang Wajib Diketahui Demi Sahnya Pengasuhan with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/syarat-hukum-persusuan-yang-wajib.html