Syuriah PBNU Menentang Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintahan: Mewujudkan Toleransi dan Keadilan

Syuriah PBNU Menentang Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintahan: Mewujudkan Toleransi dan Keadilan - Hello friend Sketsa Ghaib, In the article that you read this time with the title Syuriah PBNU Menentang Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintahan: Mewujudkan Toleransi dan Keadilan, we have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the post content Article Cadar, Article Instansi, Article Keadilan, Article Menentang, Article Mewujudkan, Article PBNU, Article Pelarangan, Article Pemerintahan, Article Syuriah, Article Toleransi, what we write can make you understand.Happy reading.

Title : Syuriah PBNU Menentang Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintahan: Mewujudkan Toleransi dan Keadilan
Link : Syuriah PBNU Menentang Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintahan: Mewujudkan Toleransi dan Keadilan

Related Links


Syuriah PBNU Menentang Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintahan: Mewujudkan Toleransi dan Keadilan

khatib syuriah pbnu tolak larangan cadar di instansi pemerintahan ini alasannya

Khatib Syuriah PBNU Tolak Larangan Cadar di Instansi Pemerintahan, Ini Alasannya

Baru-baru ini, wacana pelarangan cadar di instansi pemerintahan kembali mencuat. Wacana ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak.

Salah satu tokoh yang menolak wacana pelarangan cadar adalah Khatib Syuriah PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Ia menilai, pelarangan cadar merupakan bentuk diskriminasi terhadap muslimah.

KH Yahya Cholil Staquf juga mengatakan, cadar merupakan bagian dari identitas muslimah. Dengan melarang cadar, maka sama saja dengan melarang muslimah untuk mengekspresikan identitasnya.

Pelarangan cadar dinilai tidak tepat karena akan menimbulkan diskriminasi terhadap muslimah.

Wacana pelarangan cadar di instansi pemerintahan dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, cadar merupakan bagian dari identitas muslimah. Dengan melarang cadar, maka sama saja dengan melarang muslimah untuk mengekspresikan identitasnya.

Selain itu, pelarangan cadar juga dikhawatirkan akan menimbulkan diskriminasi terhadap muslimah. Muslimah yang mengenakan cadar mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan publik atau mendapatkan pekerjaan.

Pelarangan cadar dinilai tidak efektif dalam mencegah radikalisme.

Wacana pelarangan cadar juga dinilai tidak efektif dalam mencegah radikalisme. Pasalnya, radikalisme bukanlah disebabkan oleh cadar. Radikalisme disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan diskriminasi.

Dengan demikian, pelarangan cadar tidak akan menyelesaikan masalah radikalisme. Sebaliknya, pelarangan cadar justru akan menimbulkan masalah baru, seperti diskriminasi terhadap muslimah.

Pelarangan cadar dinilai melanggar hak asasi manusia.

Wacana pelarangan cadar juga dinilai melanggar hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan identitasnya, termasuk melalui pakaian yang dikenakannya.

Pelarangan cadar merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena melarang muslimah untuk mengekspresikan identitasnya.

Kesimpulan

Wacana pelarangan cadar di instansi pemerintahan dinilai tidak tepat sasaran, tidak efektif dalam mencegah radikalisme, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, wacana ini harus ditolak.

Khatib Syuriah PBNU Menolak Larangan Cadar di Instansi Pemerintahan

Kiai Said Aqil Siraj

Dinamika Polemik Larangan Cadar di Instansi Pemerintahan

Wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sejumlah kalangan menilai larangan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap muslimah. Namun, sebagian pihak menilai pelarangan ini perlu dilakukan sebagai bentuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.


Sikap Khatib Syuriah PBNU

Dalam polemik ini, Khatib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siraj menyatakan penolakannya terhadap larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Menurutnya, larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).


Pandangan Kiai Said Aqil Siraj

Kiai Said Aqil Siraj berpendapat bahwa penggunaan cadar merupakan bagian dari ekspresi kebebasan beragama. Ia menilai, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Menurutnya, pelarangan tersebut justru akan menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat.


Argumen Mendukung Penolakan Larangan Cadar

Kiai Said Aqil Siraj juga memberikan beberapa argumen untuk mendukung penolakannya terhadap larangan penggunaan cadar. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Muslimah Bercadar

  • Pertama, larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
  • Kedua, larangan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
  • Ketiga, larangan tersebut akan menimbulkan diskriminasi terhadap muslimah.


Imbauan Kiai Said Aqil Siraj

Kiai Said Aqil Siraj mengimbau kepada pemerintah untuk tidak melarang penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Ia mengajak pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini.


Dampak Larangan Cadar

Menurut Kiai Said Aqil Siraj, larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan akan berdampak negatif bagi kehidupan beragama di Indonesia. Ia menilai, larangan tersebut akan menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat.


Ancaman terhadap Kebebasan Beragama

Kiai Said Aqil Siraj juga menilai bahwa larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan beragama. Ia mengatakan, pemerintah tidak berhak mengatur bagaimana seseorang menjalankan agamanya.


Perlunya Toleransi dan Saling Menghormati

Kiai Said Aqil Siraj mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan toleran terhadap perbedaan pendapat. Ia mengatakan, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat.


Menjaga Ketertiban dan Keamanan Publik

Dalam polemik ini, sebagian pihak menilai bahwa pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan perlu dilakukan sebagai bentuk menjaga ketertiban dan keamanan publik. Mereka berpendapat bahwa cadar dapat digunakan untuk menyembunyikan identitas seseorang.


Menyikapi Tindakan Pelanggaran Hukum

Namun, Kiai Said Aqil Siraj menilai bahwa pelanggaran hukum tidak boleh dikaitkan dengan penggunaan cadar. Ia mengatakan, tindakan pelanggaran hukum harus diproses secara hukum, bukan dengan melarang penggunaan cadar.


Kesimpulan

Po

Video Ramai Wacana Larang Cadar di Instansi Pemerintah, MUI: Polemik Ini Sudah Ada Sejak Tahun 1992