Title : Terungkap! Benarkah Suara Perempuan Itu Aurat? Intip Pandangan Ulama
Link : Terungkap! Benarkah Suara Perempuan Itu Aurat? Intip Pandangan Ulama
Terungkap! Benarkah Suara Perempuan Itu Aurat? Intip Pandangan Ulama
Apakah Benar Suara Perem
Pernahkah Anda mendengar pendapat yang menyatakan bahwa suara wanita adalah salah satu hal yang wajib ditutupi? Benarkah suara wanita merupakan salah satu hal yang wajib ditutupi dalam pandangan Islam?
Pendapat Berbagai Ulama
Terhadap persoalan ini, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa suara wanita adalah salah satu hal yang wajib ditutupi, sementara sebagian ulama lain berpendapat bahwa suara wanita bukanlah sesuatu yang wajib ditutupi.
Pendapat yang menyatakan bahwa suara wanita wajib ditutupi didasarkan pada hadis yang diriwayarkan oleh Imam Malik. Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Suara wanita adalah salah satu perhiasannya." Dari hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa suara wanita merupakan salah satu hal yang wajib ditutupi karena merupakan perhiasan bagi wanita.
Sementara itu, pendapat yang menyatakan bahwa suara wanita bukanlah sesuatu yang wajib ditutupi didasarkan pada beberapa hadis yang diriwayarkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Daud. Hadis-hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang wanita untuk berbicara dengan laki-**
Benarkah Suara Perempuan itu Aurat? Begini Pandangan Para Ulama
Dalam ajaran Islam, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi karena dapat menimbulkan fitnah atau hasrat seksual. Namun, masih terdapat perdebatan mengenai apakah suara perempuan termasuk aurat. Artikel ini akan mengulas pandangan para ulama terkait permasalahan tersebut.
Pengertian Aurat
Aurat secara bahasa berarti "malu". Dalam terminologi syariat, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi, karena bila terlihat akan menimbulkan syahwat atau fitnah. Pengertian ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 31:
"Katakanlah kepada perempuan yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak dari padanya."
Pandangan Ulama tentang Aurat Suara Perempuan
Terdapat dua pandangan utama para ulama mengenai apakah suara perempuan termasuk aurat:
Pendapat Pertama: Suara Perempuan Bukan Aurat
Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama, seperti Imam Malik dan Imam Nawawi. Mereka berpendapat bahwa suara perempuan bukanlah aurat, karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash-nash syariat. Selain itu, suara perempuan tidak dapat menimbulkan fitnah atau hasrat seksual, kecuali jika disertai dengan ucapan yang merangsang.
Pendapat Kedua: Suara Perempuan Termasuk Aurat
Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama lain, seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa suara perempuan termasuk aurat, karena memiliki potensi untuk menimbulkan fitnah atau hasrat seksual. Hal ini diperkuat dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
"Seorang perempuan jika menyanyikan lagu-lagu merdu, maka suaranya adalah aurat."
Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa suara perempuan termasuk aurat, terutama jika suara tersebut merdu dan dapat menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, muslimah dianjurkan untuk menjaga suaranya dan menghindari berbicara dengan suara yang merayu atau mengundang perhatian lawan jenis.
Pengecualian
Meskipun suara perempuan termasuk aurat, terdapat beberapa pengecualian di mana memperlihatkan suara perempuan diperbolehkan:
- Dalam situasi darurat: Ketika seorang perempuan membutuhkan pertolongan atau sedang mengalami bahaya, ia diperbolehkan bersuara untuk meminta bantuan.
- Dalam lingkungan yang aman: Jika seorang perempuan berada di lingkungan yang aman, seperti di rumah atau di tengah keluarga, ia diperbolehkan bersuara dengan suara yang wajar.
- Untuk tujuan pendidikan: Suara perempuan diperbolehkan diperlihatkan untuk tujuan pendidikan, seperti dalam pengajian atau seminar.
- Untuk tujuan pengobatan: Suara perempuan diperbolehkan diperlihatkan untuk tujuan pengobatan, seperti ketika dokter memeriksa suara pasien perempuan.
Cara Menjaga Suara dari Menjadi Aurat
Muslimah dapat menjaga suaranya dari menjadi aurat dengan cara:
- Berbicara dengan suara yang wajar dan tidak merdu.
- Menghindari berbicara dengan suara yang mengundang perhatian lawan jenis.
- Tidak menyanyikan lagu-lagu yang dapat menimbulkan fitnah.
- Tidak berbicara dengan suara yang keras atau melengking.
- Menjaga kesopanan dan tata krama dalam berbicara.
Kesimpulan
Pandangan para ulama mengenai apakah suara perempuan termasuk aurat berbeda-beda. Mayoritas ulama berpendapat bahwa suara perempuan termasuk aurat, terutama jika suara tersebut merdu dan dapat menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, muslimah dianjurkan untuk menjaga suaranya dan menghindari berbicara dengan suara yang merayu atau mengundang perhatian lawan jenis. Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana memperlihatkan suara perempuan diperbolehkan.
FAQ
1. Kapan saja suara perempuan diperbolehkan diperlihatkan? Saat darurat, di lingkungan aman, untuk pendidikan, dan pengobatan.
2. Bagaimana cara menjaga suara dari menjadi aurat? Berbicara dengan wajar, menghindari suara merdu, sopan, dan tidak melengking.
3. Apakah suara perempuan selalu dianggap aurat? Tidak, hanya suara yang merdu dan menimbulkan fitnah.
4. Apa dasar hukum yang menyatakan suara perempuan adalah aurat? Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
5. Apa akibatnya jika seorang perempuan memperlihatkan aurat suaranya? Dapat menimbulkan fitnah dan menjadi dosa.
.Thus this article Terungkap! Benarkah Suara Perempuan Itu Aurat? Intip Pandangan Ulama
You are now reading the article Terungkap! Benarkah Suara Perempuan Itu Aurat? Intip Pandangan Ulama with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/terungkap-benarkah-suara-perempuan-itu.html