Title : Terungkap! Pendapat Ibnu Hajar al Asqalani tentang Makelar yang Menggemparkan
Link : Terungkap! Pendapat Ibnu Hajar al Asqalani tentang Makelar yang Menggemparkan
Terungkap! Pendapat Ibnu Hajar al Asqalani tentang Makelar yang Menggemparkan
Dalil tentang Kebolehan Profesi Makelar Menurut Imam Ibnu Hajar Al Asqalani
Dalam dunia bisnis, profesi makelar kerap kali dianggap sebelah mata. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat dalil yang membolehkan profesi ini? Salah satu ulama besar, yaitu Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, telah memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut.
Pandangan Umum tentang Makelar
Profesi makelar sering dikaitkan dengan kecurangan dan eksploitasi. Ada kekhawatiran bahwa mereka mengambil keuntungan yang tidak adil dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis. Selain itu, beberapa orang berpendapat bahwa profesi makelar bersifat tidak etis karena melibatkan pengambilan komisi.
Pendapat Imam Ibnu Hajar Al Asqalani
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berpendapat bahwa profesi makelar diperbolehkan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Hadis tersebut menyebutkan bahwa "Tidak ada salahnya menjadi perantara (makelar) selama tidak berbohong atau bersumpah palsu."
Menurut Imam Ibnu Hajar, hadis tersebut mengindikasikan bahwa profesi makelar diperbolehkan selama dilakukan dengan jujur dan tidak merugikan pihak lain. Makelar berhak menerima komisi sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan.
Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani Tentang Hadis yang Membolehkan Makelar
Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar di bidang hadis, mempunyai pendapat yang jelas mengenai hadis yang membolehkan kegiatan makelar. Dalam karyanya yang monumental, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, beliau mengulas hadis tersebut secara mendalam, memberikan pemahaman yang komprehensif tentang masalah ini.
Pengertian Makelar
Makelar adalah orang yang mempertemukan pembeli dan penjual, sehingga terjadilah transaksi jual beli. Kegiatan ini sudah dikenal sejak zaman dahulu, dan dalam Islam, terdapat beberapa hadis yang membahas tentang makelar.
Hadis yang Membolehkan Makelar
Salah satu hadis yang membolehkan kegiatan makelar diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Hadis tersebut berbunyi:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa yang menjadi perantara dalam suatu pernikahan, maka untuknya sepertiga dari maharnya.'"
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa menjadi perantara dalam suatu pernikahan diperbolehkan dan bahkan mendapat pahala sepertiga dari maharnya. Para ulama menafsirkan hadis ini termasuk juga kepada kegiatan makelar dalam transaksi jual beli.
Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa kegiatan makelar diperbolehkan dalam Islam. Beliau juga menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh makelar, antara lain:
- Makelar harus adil dan jujur
- Makelar tidak boleh mencampurkan barang jualan dengan miliknya sendiri
- Makelar tidak boleh menetapkan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar
Syarat dan Ketentuan Makelar
Selain syarat di atas, Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyebutkan beberapa syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh makelar, yaitu:
- Makelar tidak boleh memaksa pembeli atau penjual untuk melakukan transaksi
- Makelar tidak boleh mengambil keuntungan yang berlebihan
- Makelar tidak boleh merugikan salah satu pihak
Hikmah Dibolehkannya Makelar
Dibolehkannya makelar dalam Islam mempunyai hikmah yang besar, antara lain:
- Membantu memperlancar transaksi jual beli
- Memberikan kemudahan bagi pembeli dan penjual
- Menciptakan lapangan pekerjaan
Kesimpulan
Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani tentang hadis yang membolehkan makelar menunjukkan bahwa kegiatan ini diperbolehkan dalam Islam dengan syarat dan ketentuan tertentu. Makelar harus adil, jujur, dan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. Dibolehkannya makelar mempunyai hikmah yang besar, antara lain membantu memperlancar transaksi jual beli.
FAQ
1. Apakah makelar diperbolehkan dalam Islam? Ya, makelar diperbolehkan dalam Islam sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
2. Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh makelar? Makelar harus adil, jujur, tidak mencampurkan barang jualan dengan miliknya sendiri, tidak menetapkan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar, tidak memaksa pembeli atau penjual untuk melakukan transaksi, tidak mengambil keuntungan yang berlebihan, dan tidak merugikan salah satu pihak.
3. Apa hikmah dibolehkannya makelar? Hikmah dibolehkannya makelar antara lain membantu memperlancar transaksi jual beli, memberikan kemudahan bagi pembeli dan penjual, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
4. Apakah makelar boleh mengambil keuntungan? Ya, makelar diperbolehkan mengambil keuntungan, namun tidak boleh berlebihan.
5. Bagaimana jika makelar melanggar syarat dan ketentuan? Jika makelar melanggar syarat dan ketentuan, maka transaksinya menjadi tidak sah dan bisa berdosa.
Thus this article Terungkap! Pendapat Ibnu Hajar al Asqalani tentang Makelar yang Menggemparkan
You are now reading the article Terungkap! Pendapat Ibnu Hajar al Asqalani tentang Makelar yang Menggemparkan with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/terungkap-pendapat-ibnu-hajar-al.html