Title : Ustadz Erwandi Serang GoFood, Haram Haram Haram!
Link : Ustadz Erwandi Serang GoFood, Haram Haram Haram!
Ustadz Erwandi Serang GoFood, Haram Haram Haram!
<strong>Ustadz Erwandi Tarmidzi Haramkan GoFood, Paham Fiqihnya Gak Sih?
Warganet dihebohkan dengan pernyataan Ustadz Erwandi Tarmidzi yang mengharamkan penggunaan aplikasi GoFood. Alasannya, bisnis tersebut dianggap mengandung unsur riba dan tidak sesuai dengan syariat Islam. Sontak, fatwa ini menuai kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan pemahaman fikih Ustadz Erwandi Tarmidzi. Pasalnya, GoFood adalah platform yang menghubungkan konsumen dengan restoran-restoran yang menjual makanan halal. Transaksi yang terjadi melalui aplikasi ini tidak melibatkan unsur riba atau bunga.
Menurut para ahli fikih, fatwa Ustadz Erwandi Tarmidzi tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Aplikasi GoFood tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti riba, perjudian, atau bisnis haram lainnya. Justru, platform ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan makanan halal secara praktis dan higienis.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fatwa Ustadz Erwandi Tarmidzi tentang keharaman GoFood tidak didukung oleh dalil-dalil yang kuat dalam fikih Islam. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh fatwa-fatwa yang tidak berdasar dan terus mencari ilmu agama dari sumber-sumber yang terpercaya.
Ustadz Erwandi Tarmidzi Menyatakan GoFood Haram: Benarkah Tidak Paham Fikih?
Pendahuluan
Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Ustadz Erwandi Tarmidzi mengenai hukum GoFood telah memicu perdebatan sengit di masyarakat. Sebagian pihak setuju dengan pandangan beliau, sementara yang lain menentangnya dengan keras. Artikel ini akan mengupas secara mendalam argumen-argumen yang dikemukakan oleh Ustadz Erwandi dan mengkritisinya dari sudut pandang fikih Islam.
Dalih Ustadz Erwandi tentang Keharaman GoFood
Ustadz Erwandi berpendapat bahwa GoFood haram karena:
- Terdapat unsur riba. Transaksi melalui GoFood dianggap mengandung unsur riba karena adanya perbedaan harga antara yang dibeli langsung di restoran dan melalui aplikasi.
- Menimbulkan gharar. Proses pemesanan makanan melalui GoFood dinilai berisiko tinggi menimbulkan gharar (ketidakjelasan) karena pelanggan tidak bisa memastikan kualitas dan kondisi makanan yang akan diterima.
- Bertentangan dengan sunnah Nabi. Ustadz Erwandi mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang jual beli makanan yang belum terlihat wujudnya.
Kritik terhadap Argumen Ustadz Erwandi
Meski bermaksud baik, argumen yang dikemukakan oleh Ustadz Erwandi masih terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut:
- Kesalahan dalam Menafsirkan Riba. Riba dalam fikih Islam adalah tambahan yang diambil di luar batas yang diperbolehkan dalam jual beli. Perbedaan harga antara membeli langsung di restoran dan melalui aplikasi GoFood tidak termasuk dalam kategori riba karena masih dalam batas kewajaran dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
- Melebih-lebihkan Unsur Gharar. Risiko gharar dalam transaksi GoFood tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli pada umumnya. Pelanggan tetap dapat melihat foto dan deskripsi makanan sebelum memesan. Selain itu, GoFood memiliki sistem rating dan ulasan yang memungkinkan pelanggan menilai kualitas makanan dan layanan.
- Mencampuradukkan Hadis. Hadis yang dikutip oleh Ustadz Erwandi sebenarnya tidak secara khusus melarang jual beli makanan yang belum terlihat wujudnya. Hadis tersebut lebih menekankan pada pentingnya memastikan kualitas dan kondisi makanan sebelum melakukan transaksi.
Fatwa MUI tentang GoFood
Menanggapi kontroversi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa GoFood tidak haram. Fatwa ini didasarkan pada pertimbangan berikut:
- Transaksi melalui GoFood tidak mengandung unsur riba atau gharar yang bertentangan dengan syariat Islam.
- GoFood memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat, seperti memudahkan akses terhadap makanan dan membuka lapangan kerja baru.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, tidak tepat jika dikatakan bahwa Ustadz Erwandi Tarmidzi tidak memahami fikih Islam. Argumen yang beliau kemukakan memiliki beberapa kelemahan dan tidak sesuai dengan fatwa MUI. Masyarakat perlu bersikap kritis dan tidak gegabah dalam menyikapi pendapat keagamaan yang beredar di masyarakat.
FAQs
- Apa saja alasan Ustadz Erwandi menyatakan GoFood haram?
- Unsur riba, gharar, dan bertentangan dengan sunnah Nabi.
- Apa kelemahan argumen Ustadz Erwandi?
- Kesalahan menafsirkan riba, melebih-lebihkan gharar, dan mencampuradukkan hadis.
- Apa fatwa MUI tentang GoFood?
- Tidak haram karena tidak mengandung riba atau gharar dan memberikan kemudahan serta manfaat bagi masyarakat.
- Apakah MUI selalu benar dalam mengeluarkan fatwa?
- MUI adalah lembaga yang kredibel dan fatwa-fatwanya merupakan hasil ijtihad para ulama ahli di bidangnya. Namun, fatwa-fatwa MUI tidak selalu bersifat mengikat dan bisa saja ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
- Bagaimana seharusnya menyikapi pendapat keagamaan yang beredar di masyarakat?
- Bersikap kritis, melakukan kajian mendalam, dan mengacu pada fatwa lembaga keagamaan yang kredibel seperti MUI.
Thus this article Ustadz Erwandi Serang GoFood, Haram Haram Haram!
You are now reading the article Ustadz Erwandi Serang GoFood, Haram Haram Haram! with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/ustadz-erwandi-serang-gofood-haram.html