Title : Zakat Harta, Kewajiban dan Kedermawanan yang Menebar Berkah
Link : Zakat Harta, Kewajiban dan Kedermawanan yang Menebar Berkah
Zakat Harta, Kewajiban dan Kedermawanan yang Menebar Berkah
Zakat Tijarah: Apakah Hanya Harta atau Juga Orang yang Memegang Harta?
Tahukah Anda bahwa zakat tijarah tidak hanya wajib dikeluarkan untuk harta saja, tetapi juga untuk orang yang memegang harta tersebut? Ya, zakat tijarah juga merupakan kewajiban bagi para pedagang atau pelaku usaha yang menjalankan bisnis atau perdagangan. Zakat tijarah ini diwajibkan atas harta yang diperdagangkan, baik berupa barang dagangan maupun uang yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Tijarah?
Zakat tijarah wajib dibayarkan oleh para pedagang atau pelaku usaha yang memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Beragama Islam
- Baligh dan berakal sehat
- Memiliki harta yang diperdagangkan dengan nilai tertentu (nisab)
- Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul)
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Tijarah?
Zakat tijarah dihitung berdasarkan nilai harta yang diperdagangkan, baik berupa barang dagangan maupun uang. Nisab zakat tijarah untuk barang dagangan adalah senilai 85 gram emas murni, sedangkan untuk uang adalah sebesar 200 dirham perak atau setara dengan 595 gram perak murni.
Setelah mencapai nisab dan haul, zakat tijarah dihitung sebesar 2,5% dari nilai harta yang diperdagangkan. Untuk menghitung zakat tijarah, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Zakat tijarah = 2,5% x Nilai harta yang diperdagangkan
Kapan Zakat Tijarah Harus Dibayarkan?
Zakat tijarah harus dibayarkan setiap tahun, setelah harta yang diperdagangkan mencapai nisab dan haul. Waktu pembayaran zakat tijarah yang dianjurkan adalah pada saat panen atau setelah barang dagangan terjual.
Kesimpulan
Zakat tijarah merupakan kewajiban bagi para pedagang atau pelaku usaha yang menjalankan bisnis atau perdagangan. Zakat tijarah dihitung berdasarkan nilai harta yang diperdagangkan, baik berupa barang dagangan maupun uang, dengan nisab sebesar 85 gram emas murni untuk barang dagangan dan 200 dirham perak atau setara dengan 595 gram perak murni untuk uang. Zakat tijarah dihitung sebesar 2,5% dari nilai harta yang diperdagangkan dan harus dibayarkan setiap tahun, setelah harta yang diperdagangkan mencapai nisab dan haul.
Zakat Tijarah: Kewajiban atas Harta dan Pemegang Harta
Pusat Statistik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat bahwa pada tahun 2021, zakat yang terkumpul mencapai Rp14 triliun. Dari jumlah tersebut, zakat tijarah menyumbang sebesar Rp2 triliun. Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperjualbelikan.
Kewajiban Zakat Tijarah
Zakat tijarah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta berupa barang dagangan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat tijarah adalah senilai 85 gram emas murni. Sedangkan haul zakat tijarah adalah satu tahun.
Nisab dan Haul Zakat Tijarah
Nisab zakat tijarah adalah sebesar 85 gram emas murni atau senilai dengan harga emas tersebut. Haul zakat tijarah adalah satu tahun. Zakat tijarah wajib dikeluarkan setiap tahunnya, jika harta dagangan telah mencapai nisab dan telah dipegang selama satu tahun.
Cara Menghitung Zakat Tijarah
Zakat tijarah dihitung berdasarkan nilai harta dagangan yang dimiliki. Nilai harta dagangan tersebut dihitung dengan cara menjumlahkan semua nilai barang dagangan yang dimiliki, dikurangi dengan semua kewajiban yang harus dibayarkan. Kewajiban yang dimaksud meliputi biaya pembelian barang dagangan, biaya produksi, biaya sewa tempat usaha, dan biaya lainnya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang dagangan tersebut.
Waktu Pembayaran Zakat Tijarah
Zakat tijarah wajib dibayarkan setiap tahunnya, pada saat harta dagangan telah mencapai nisab dan telah dipegang selama satu tahun. Waktu pembayaran zakat tijarah dapat dilakukan kapan saja, tetapi dianjurkan untuk dibayarkan pada bulan Ramadan atau Idul Fitri.
Golongan yang Wajib Membayar Zakat Tijarah
Golongan yang wajib membayar zakat tijarah adalah setiap muslim yang memiliki harta berupa barang dagangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta dagangan yang dimaksud meliputi barang-barang yang diperjualbelikan, seperti barang elektronik, pakaian, makanan, dan lainnya.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Tijarah
Golongan yang berhak menerima zakat tijarah adalah golongan yang sama dengan golongan yang berhak menerima zakat maal. Golongan tersebut meliputi:
- Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki harta benda tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil, yaitu orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.
- Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Hikmah Zakat Tijarah
Zakat tijarah memiliki banyak hikmah, diantaranya adalah:
- Membersihkan harta dari dosa.
- Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT.
- Menolong sesama yang membutuhkan.
- Mempererat hubungan silaturahmi antar sesama umat Islam.
- Membangun perekonomian umat Islam.
Zakat Tijarah untuk Harta Saja atau Juga Orang yang Memegang Harta?
Zakat tijarah bukan hanya wajib dikeluarkan atas harta saja, tetapi juga wajib dikeluarkan oleh orang yang memegang harta tersebut. Hal ini dikarenakan harta tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.
Kewajiban Zakat Tijarah Bagi Orang yang Memegang Harta
Orang yang memegang harta tijarah wajib mengeluarkan zakat atas harta tersebut, meskipun harta tersebut bukan miliknya. Hal ini dikarenakan orang tersebut bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola harta tersebut.
Besar Zakat Tijarah Bagi Orang yang Memegang Harta
Besar zakat tijarah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang memegang harta adalah 2,5%. Zakat tersebut dihitung berdasarkan nilai harta tijarah yang dipegangnya.
Waktu Pembayaran Zakat Tijarah Bagi Orang yang Memegang Harta
Waktu pembayaran zakat tijarah bagi orang yang memegang harta adalah sama dengan waktu pembayaran zakat tijarah bagi pemilik harta, yaitu setiap tahunnya pada saat harta tijarah telah mencapai nisab dan telah dipegang selama satu tahun.
Sanksi bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat Tijarah
Orang yang tidak membayar zakat tijarah akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Selain itu, orang tersebut juga akan diminta untuk membayar zakat tijarah yang tertunggak beserta dendanya.
Kesimpulan
Zakat tijarah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta berupa barang dagangan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat tijarah wajib dikeluarkan setiap tahunnya, pada saat harta dagangan telah mencapai nisab dan telah dipegang selama satu tahun. Besar zakat tijarah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. Golongan yang berhak menerima zakat tijarah adalah golongan yang sama dengan golongan yang berhak menerima zakat maal. Zakat tijarah memiliki banyak hikmah, diantaranya adalah membersihkan harta dari dosa, menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT, menolong sesama yang membutuhkan, mempererat hubungan silaturahmi antar sesama umat Islam, dan membangun perekonomian umat Islam.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan zakat tijarah? Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperjualbelikan.
Siapa yang wajib membayar zakat tijarah? Zakat tijarah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta berupa barang dagangan yang telah mencapai nisab dan haul.
Bagaimana cara menghitung zakat tijarah? Zakat tijarah dihitung berdasarkan nilai harta dagangan yang dimiliki. Nilai harta dagangan tersebut dihitung dengan cara menjumlahkan semua nilai barang dagangan yang dimiliki, dikurangi dengan semua kewajiban yang harus dibayarkan.
Kapan waktu pembayaran zakat tijarah? Zakat tijarah wajib dibayarkan setiap tahunnya, pada saat harta dagangan telah mencapai nisab dan telah dipegang selama satu tahun.
Apa saja golongan yang berhak menerima zakat tijarah? Golongan yang berhak menerima zakat tijarah adalah golongan yang sama dengan golongan yang berhak menerima zakat maal, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Thus this article Zakat Harta, Kewajiban dan Kedermawanan yang Menebar Berkah
You are now reading the article Zakat Harta, Kewajiban dan Kedermawanan yang Menebar Berkah with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/zakat-harta-kewajiban-dan-kedermawanan.html