Title : Persamaan dan Perbedaan Aturan Hadhanah: Perjuangan Ibu dan Ayah Membela Hak Anak
Link : Persamaan dan Perbedaan Aturan Hadhanah: Perjuangan Ibu dan Ayah Membela Hak Anak
Persamaan dan Perbedaan Aturan Hadhanah: Perjuangan Ibu dan Ayah Membela Hak Anak
Perbedaan dan Persamaan Hadhanah Menurut Lima Mazhab Fiqih
Hadhanah adalah pengasuhan dan pemeliharaan anak yang dilakukan oleh orang tua atau wali. Dalam Islam, hadhanah memiliki beberapa aturan yang berbeda-beda menurut lima mazhab fiqih. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada beberapa faktor, seperti usia anak, jenis kelamin anak, dan kondisi kedua orang tua.
Persamaan Hadhanah Menurut Lima Mazhab Fiqih
Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait aturan hadhanah menurut lima mazhab fiqih, namun terdapat beberapa persamaan yang mendasar. Persamaan-persamaan tersebut meliputi:
- Hak hadhanah diberikan kepada ibu selama anak masih kecil dan belum mumayyiz.
- Setelah anak mencapai usia mumayyiz, hak hadhanah berpindah kepada ayah.
- Jika kedua orang tua bercerai, hak hadhanah diberikan kepada ibu selama anak masih kecil dan belum mumayyiz. Setelah anak mencapai usia mumayyiz, hak hadhanah berpindah kepada ayah.
- Jika salah satu orang tua meninggal dunia, hak hadhanah diberikan kepada orang tua yang masih hidup.
- Jika kedua orang tua meninggal dunia, hak hadhanah diberikan kepada wali anak.
Perbedaan Hadhanah Menurut Lima Mazhab Fiqih
Perbedaan pendapat terkait aturan hadhanah menurut lima mazhab fiqih meliputi:
- Usia anak yang menjadi batas perpindahan hak hadhanah dari ibu kepada ayah.
- Jenis kelamin anak yang menjadi faktor penentu hak hadhanah.
- Kondisi kedua orang tua yang menjadi faktor penentu hak hadhanah.
Kesimpulan
Aturan hadhanah menurut lima mazhab fiqih memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Persamaan tersebut meliputi hak hadhanah yang diberikan kepada ibu selama anak masih kecil dan belum mumayyiz, perpindahan hak hadhanah dari ibu kepada ayah setelah anak mencapai usia mumayyiz, dan pemberian hak hadhanah kepada orang tua yang masih hidup jika salah satu orang tua meninggal dunia. Sedangkan perbedaannya meliputi usia anak yang menjadi batas perpindahan hak hadhanah dari ibu kepada ayah, jenis kelamin anak yang menjadi faktor penentu hak hadhanah, dan kondisi kedua orang tua yang menjadi faktor penentu hak hadhanah.
Inilah Perbandingan dan Perbedaan Pendapat Terkait Aturan Hadhanah Menurut Lima Madzhab
Pendahuluan
Hadhanah atau hak asuh anak dalam Islam merupakan salah satu isu penting yang menjadi perhatian para ulama dan ahli hukum Islam. Dalam hal ini, terdapat lima madzhab utama dalam Islam, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, dan Zhahiri, yang memiliki pandangan berbeda mengenai aturan hadhanah. Perbedaan-perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang terkait dengan hadhanah.
Hakikat Hadhanah
Secara umum, hadhanah dipahami sebagai hak dan kewajiban untuk memelihara, merawat, dan mendidik anak. Hadhanah tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga aspek mental dan spiritual. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa anak tumbuh dan berkembang dengan baik, baik secara jasmani maupun rohani.
Syarat-Syarat Pemegang Hak Hadhanah
Dalam menentukan siapa yang berhak memegang hadhanah, para ulama madzhab menetapkan beberapa syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat ini berbeda-beda menurut masing-masing madzhab, tetapi secara umum meliputi:
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Mampu secara fisik dan mental
- Memiliki akhlak yang baik
- Tidak memiliki penyakit menular atau cacat fisik yang dapat membahayakan anak
- Mempunyai kecakapan dan wawasan untuk mengasuh dan mendidik anak
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang dapat membahayakan anak
Masa Hadhanah
Masa hadhanah juga menjadi salah satu isu yang diperdebatkan oleh para ulama madzhab. Menurut madzhab Hanafi, masa hadhanah anak laki-laki berakhir pada usia 7 tahun, sedangkan anak perempuan berakhir pada usia 9 tahun. Madzhab Maliki berpendapat bahwa masa hadhanah anak laki-laki berakhir pada usia 10 tahun, sedangkan anak perempuan berakhir pada usia 12 tahun. Madzhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa masa hadhanah anak laki-laki dan anak perempuan berakhir pada usia 17 tahun.
Kewajiban Pemegang Hak Hadhanah
Pemegang hak hadhanah memiliki kewajiban untuk memelihara, merawat, dan mendidik anak. Kewajiban-kewajiban ini meliputi:
- Memberikan nafkah kepada anak, baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, maupun biaya pendidikan dan kesehatan.
- Mendidik anak dengan baik, baik secara moral maupun intelektual.
- Menanamkan nilai-nilai agama kepada anak dan membiasakan anak untuk beribadah.
- Melindungi anak dari segala bentuk bahaya, baik fisik maupun mental.
Hak-Hak Pemegang Hak Hadhanah
Pemegang hak hadhanah juga memiliki beberapa hak, di antaranya:
- Menerima nafkah dari ayah anak
- Mencegah orang lain untuk membawa anak pergi tanpa izinnya
- Menentukan tempat tinggal anak
- Memilih sekolah atau lembaga pendidikan untuk anak
Perbedaan Pendapat Terkait Aturan Hadhanah
Terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait aturan hadhanah menurut lima madzhab, di antaranya:
- Umur Hadhanah Madzhab Hanafi berpendapat bahwa umur hadhanah anak laki-laki berakhir pada usia 7 tahun, sedangkan anak perempuan berakhir pada usia 9 tahun. Madzhab Maliki berpendapat bahwa masa hadhanah anak laki-laki berakhir pada usia 10 tahun, sedangkan anak perempuan berakhir pada usia 12 tahun. Madzhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa masa hadhanah anak laki-laki dan anak perempuan berakhir pada usia 17 tahun.
- Hak Pilih Pemegang Hak Hadhanah Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hak pilih pemegang hak hadhanah diberikan kepada ibu. Madzhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa hak pilih pemegang hak hadhanah diberikan kepada ayah.
- Kewajiban Nafkah Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa kewajiban nafkah anak ditanggung oleh ayah. Madzhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa kewajiban nafkah anak ditanggung oleh orang tua secara bersama-sama.
Penutup
Perbedaan pendapat terkait aturan hadhanah menurut lima madzhab menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang baku dalam masalah ini. Para ulama madzhab memiliki pandangan yang berbeda-beda berdasarkan pemahaman mereka terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam praktiknya, pengadilan biasanya akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk usia anak
.Thus this article Persamaan dan Perbedaan Aturan Hadhanah: Perjuangan Ibu dan Ayah Membela Hak Anak
You are now reading the article Persamaan dan Perbedaan Aturan Hadhanah: Perjuangan Ibu dan Ayah Membela Hak Anak with the link address https://sketsagaib.blogspot.com/2024/02/persamaan-dan-perbedaan-aturan-hadhanah.html